Dalam upaya memperkuat tata kelola di ruang digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkenalkan inovasi terbarunya yakni Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Inovasi ini bertujuan untuk menjadi alat penegakan hukum dalam pengawasan konten media sosial, khususnya bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengungkapkan bahwa "SAMAN akan diterapkan mulai Februari untuk mengurangi penyebaran konten ilegal di platform digital. Perlindungan masyarakat, terutama anak-anak dari pornografi, judi, dan pinjaman online ilegal, menjadi prioritas utama kami dalam menciptakan ruang digital yang aman dan sehat. "
Komdigi menyadari bahwa pentingnya melindungi anak-anak dari kejahatan Dunia Maya. Penerapan SAMAN bukan hanya sekadar kebijakan, tetapi juga tindakan nyata yang harus dipatuhi oleh semua PSE. Dengan regulasi yang jelas, diharapkan semua platform digital dapat mematuhi aturan dan tidak menyajikan konten ilegal kepada masyarakat.
Dalam kunjungan kerjanya bersama Presiden Prabowo Subianto di India, Meutya menjelaskan tahapan penegakan hukum dalam SAMAN. Proses ini dirancang untuk memberikan kesempatan bagi PSE untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
Penerapan langkah-langkah yang transparan dan terstruktur dimulai dari pemberian perintah hingga penegakan sanksi. Ketika konten ilegal teridentifikasi, surat perintah takedown akan dikeluarkan, memaksa PSE untuk menurunkan URL yang dilaporkan. Jika PSE tidak mematuhi, mereka akan mendapatkan teguran bertahap, mulai dari Surat Teguran 1 (ST1) hingga Surat Teguran 3 (ST3). Pelanggaran yang terus berlanjut dapat berujung pada pemutusan akses atau pemblokiran layanan.
Dilansir dalam situs resmi Komdigi, peraturan tersebut dilandaskan pada Kepmen Komdigi No. 522 Tahun 2024, PSE UGC yang tidak mematuhi perintah takedown akan dikenakan sanksi administratif berupa denda. Notifikasi terhadap PSE akan dilakukan dalam waktu 1x24 jam untuk konten tidak mendesak dan 1x4 jam untuk konten mendesak.
SAMAN akan memantau berbagai jenis konten ilegal, termasuk pornografi terutama pornografi anak hingga perjudian online. Mengingat kemajuan teknologi banyak anak dan remaja yang terpapar konten berbahaya ini, sehingga pengawasan menjadi sangat penting.
Selain itu, SAMAN juga akan mengawasi aktivitas finansial ilegal seperti pinjaman online yang tidak terdaftar, serta penyebaran informasi tentang makanan, obat, dan kosmetik ilegal. Paparan terhadap konten berbahaya dapat merusak pola pikir anak-anak dan menimbulkan masalah psikologis, sehingga perlindungan yang kuat sangat diperlukan.
Nyatanya, penerapan SAMAN sejalan dengan langkah-langkah yang diambil oleh negara-negara lain yang telah lebih dulu menerapkan regulasi serupa. Contohnya saja, Jerman dengan Network Enforcement Act yang memaksa platform untuk menghapus konten ilegal dalam waktu 24 jam, serta ada juga Malaysia dan Prancis yang menerapkan regulasi untuk menangani berita palsu dan manipulasi informasi.
Dengan memanfaatkan praktik terbaik dari negara-negara lain, Komdigi berharap SAMAN dapat diimplementasikan dengan efisien dan efektif di Indonesia. Ini adalah langkah penting menuju ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi Sobat Media semua.