Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan kebijakan terbaru mengenai pencairan tunjangan bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui mekanisme baru ini, tunjangan akan langsung dikirim ke rekening masing-masing guru tanpa melalui perantara pemerintah daerah.
Saat meresmikan kebijakan ini, Prabowo secara simbolis menekan tombol sebagai tanda dimulainya sistem baru tersebut. Dalam pidatonya, ia menegaskan peran penting guru dalam membangun masa depan bangsa.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh guru di Indonesia. Masa depan bangsa dan anak-anak kita ada di pundak para guru. Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, saya meluncurkan mekanisme baru pencairan tunjangan guru ASN daerah langsung ke rekening guru," ujar Prabowo.
Perubahan Mekanisme Pencairan Tunjangan
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mempercepat pelaksanaan program prioritas di sektor pendidikan. Berdasarkan informasi dari laman resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), tunjangan yang sebelumnya disalurkan melalui pemerintah daerah menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik kini langsung ditransfer oleh Kementerian Keuangan.
Tunjangan yang dimaksud mencakup:
Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru bersertifikat pendidik
Tunjangan Khusus Guru (TKG) untuk guru di daerah tertentu
Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru yang belum memiliki sertifikasi
Perubahan ini diatur dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, yang menggantikan regulasi sebelumnya, yaitu Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023. Regulasi baru ini memberikan petunjuk teknis terkait pemberian tunjangan bagi guru ASN daerah.
Jadwal Pencairan Tunjangan Guru ASN
Mekanisme baru ini memastikan pencairan tunjangan dilakukan setiap tiga bulan sekali, yaitu:
Triwulan I – Maret
Triwulan II – Juni
Triwulan III – September
Triwulan IV – November
Prabowo menegaskan bahwa birokrasi harus bergerak lebih cepat dan efisien. Ia mengingatkan bahwa para ASN harus menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan bekerja lebih profesional dalam melayani masyarakat.
"Birokrat yang tidak mau mengikuti zaman harus dievaluasi. Jangan mengira menjadi ASN berarti hidup nyaman tanpa kewajiban bekerja dengan efisien," tegasnya.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, memastikan bahwa pencairan tunjangan pertama dalam sistem baru ini akan dilakukan pada Maret 2025, bertepatan dengan momen jelang Idulfitri.
"Transfer langsung di bulan Maret ini adalah hadiah bagi para guru agar mereka bisa menyambut Idulfitri dengan lebih bahagia dan sejahtera," ujar Abdul Mu’ti.
Sebelumnya, Kemendikdasmen telah mengimbau para guru untuk segera melakukan verifikasi dan validasi rekening melalui laman Info GTK guna memastikan kelancaran proses pencairan tunjangan.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) memastikan bahwa penyaluran tunjangan akan dilakukan secara bertahap, dengan pencairan tercepat dimulai pada 21 Maret 2025.
Presiden Prabowo juga menyoroti tantangan besar yang masih dihadapi Indonesia, salah satunya adalah korupsi yang menyebabkan kebocoran anggaran dan menghambat pembangunan. Ia menegaskan bahwa sistem pencairan tunjangan yang baru ini diharapkan dapat menghilangkan praktik birokrasi yang tidak efisien.
Selain itu, Prabowo menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan membangun sekolah berasrama di seluruh kabupaten di Indonesia.
"Kita akan memperbaiki seluruh sekolah dengan secepatnya. Kita juga akan memasang layar televisi besar di setiap sekolah dan membangun sekolah berasrama di semua kabupaten, terutama bagi keluarga kurang mampu. Targetnya, dalam empat tahun mendatang semua kabupaten sudah memiliki sekolah berasrama," jelasnya.
Sementara itu, Abdul Mu’ti menambahkan bahwa kebijakan baru ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden agar layanan publik lebih cepat, tepat, efektif, dan efisien. Dengan adanya mekanisme transfer langsung ini, diharapkan tunjangan guru ASN daerah dapat diterima tanpa hambatan.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik serta memperkuat sistem pendidikan nasional secara keseluruhan. Dengan sistem pencairan yang lebih transparan dan efisien, para guru dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya mencerdaskan generasi bangsa.