Menjelang Ramadan Idul Fitri 1446 H/2025 M, Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru bagi masyarakat. Proses penukaran ini bisa dilakukan secara online melalui platform PINTAR BI (pintar.bi.go.id) hingga 27 Maret 2025.
Tradisi berbagi THR (Tunjangan Hari Raya) kepada keluarga dan sanak saudara menjelang Lebaran membuat banyak orang berbondong-bondong menukarkan uang baru jauh-jauh hari. Untuk mempermudah, BI menyediakan layanan penukaran yang dapat diakses secara daring dengan kuota terbatas di setiap periode.
Apa Itu Layanan Kas Keliling BI?
Kas keliling merupakan layanan dari Bank Indonesia untuk memfasilitasi masyarakat dalam memperoleh uang Rupiah baru yang layak edar dalam jumlah cukup dan pecahan sesuai kebutuhan. Layanan ini diselenggarakan di berbagai kota dan daerah, sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Sobat Media jangan sampai melewatkan kesempatan untuk menukarkan uang baru sebelum Lebaran! Segera akses PINTAR BI dan lakukan pemesanan sebelum kuota habis!
Jadwal Penukaran Uang Baru 2025
BI telah menetapkan empat periode layanan kas keliling untuk penukaran uang baru:
Periode I
Pemesanan : 3 Maret 2025 (mulai 12.00 WIB)
Penukaran : 4-9 Maret 2025
Periode II
Pemesanan : 9 Maret 2025 (mulai 09.00 WIB)
Penukaran : 10-16 Maret 2025
Periode III
Pemesanan : 16 Maret 2025 (mulai 09.00 WIB)
Penukaran : 17-23 Maret 2025
Periode IV
Pemesanan : 23 Maret 2025 (mulai 09.00 WIB)
Penukaran : 24-27 Maret 2025
Jika kuota di periode awal sudah penuh, Anda bisa mencoba mendaftar kembali di periode berikutnya.
Cara Tukar Uang Baru 2025 Melalui PINTAR BI
Agar tidak kehabisan kuota, ikuti langkah-langkah berikut untuk melakukan penukaran uang baru secara online:
Kunjungi situs resmi PINTAR BI melalui HP atau komputer
Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"
Tentukan provinsi dan kota tempat Anda ingin melakukan penukaran, lalu pilih tanggal dan waktu yang tersedia
Masukkan nama lengkap, NIK, dan nomor HP aktif
Pilih jumlah serta pecahan uang yang ingin ditukar sesuai kebutuhan
Periksa kembali data yang diinput sebelum mengonfirmasi pemesanan
Setelah pemesanan berhasil, sistem akan memberikan kode pemesanan dan QR Code
Simpan bukti pemesanan dalam format digital atau cetak sebagai konfirmasi
Datang ke lokasi penukaran sesuai jadwal yang dipilih
Bawa KTP asli dan bukti pemesanan (cetak atau digital)
Serahkan uang lama kepada petugas BI untuk ditukarkan
Setelah diverifikasi, Anda akan menerima uang baru sesuai dengan pesanan
Ketentuan dan Hal yang Harus Diperhatikan
Syarat Penukaran:
Pemesanan harus dilakukan melalui situs PINTAR BI
Bukti pemesanan wajib dibawa saat proses penukaran.
Penukaran tidak dapat diwakilkan, penukar wajib membawa KTP asli.
Uang Rupiah yang akan ditukar harus dipilah berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi serta disusun searah.
Tidak diperbolehkan menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengikat uang.
Batas Maksimal Penukaran
Setiap orang dapat menukarkan uang baru hingga Rp 4,3 juta dengan rincian berikut:
Pecahan Rp 50.000: Maksimal 30 lembar (Rp 1.500.000)
Pecahan Rp 20.000: Maksimal 25 lembar (Rp 500.000)
Pecahan Rp 10.000: Maksimal 100 lembar (Rp 1.000.000)
Pecahan Rp 5.000: Maksimal 200 lembar (Rp 1.000.000)
Pecahan Rp 2.000: Maksimal 100 lembar (Rp 200.000)
Pecahan Rp 1.000: Maksimal 100 lembar (Rp 100.000)
Selain itu, masyarakat juga dapat menukarkan uang Rupiah khusus pecahan Rp 75.000 hingga maksimal 200 lembar.
Catatan Penting:
Jumlah uang yang ditukar boleh kurang dari batas maksimal, tetapi tidak bisa melebihi kuota per pecahan.
Pastikan merencanakan kebutuhan pecahan uang sebelum melakukan penukaran agar tidak kekurangan atau kelebihan.
Penukaran tidak tersedia pada hari libur nasional atau cuti bersama.
Yuk, sobat media bagikan informasi ini ke teman dan keluarga agar mereka tidak ketinggalan!