Mendag Budi Santoso menyegel gudang dan tempat produksi Minyakita milik PT NNI di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat, 24 Januari 2025.
Daftar Isi
Menteri Perdagangan bersama Satgas Pangan Polri menyegel gudang milik PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) yang merupakan tempat produksi MinyaKita. Dalam operasi tersebut, ditemukan 7.800 botol MinyaKita dan 275 dus berisi 12 liter per dus yang kini telah di amankan, berlokasi di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, jumat (24/1).
"Jadi pada siang ini kita ada di Gudang PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) sebenarnya repacker minyak goreng. Namun berdasarkan pengawasan dari teman-teman bersama Satgas Pangan, ternyata melakukan beberapa pelanggaran terkait dengan minyak goreng. Dan sekarang kita segel dulu barang-barangnya," ungkap Mendag.
Pada aksi penyegelan ini, beberapa pihak turut mendampingi Mendag, yaitu Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang; Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal Shoffan Shofwan; Staf Ahli Bidang Iklim Usaha Pengamanan Pasar, Tommy Andana; serta Direktur Pemberdayaan Konsumen, Ronald Jenri Silalahi.
Penyegelan ini dilakukan karena berbagai pelanggaran serius yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Menurut Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, beberapa pelanggaran utama PT NNI, yaitu:
Pertama, dilansir dalam CNN Indonesia, sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk MinyaKita milik PT NNI telah habis masa berlaku. Namun, perusahaan tetap saja memproduksi minyak tanpa memperpanjang sertifikasi, yang sudah jelas melanggar aturan.
Kedua, PT NNI memproduksi MinyaKita tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), bahkan tidak memenuhi syarat sebagai repacker minyak goreng karena tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) 82920.
Ketiga, lebih parah lagi, PT NNI diduga memalsukan surat rekomendasi izin edar yang seolah-olah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.
Keempat, minyak goreng yang digunakan oleh PT NNI berasal dari pasar umum dan bukan dari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Selain itu, produk mereka juga dikemas dengan volume kurang dari 1 liter, meskipun kemasannya mencantumkan isi 1 liter.
Selain itu, nyatanya PT NNI tidak terdaftar di sistem teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) karena tidak pernah mendapatkan minyak goreng DMO dari produsen untuk mengemas Minyakita. Namun, PT NNI terdaftar di Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag sebagai pengemas ulang (repacker) Minyakita
Akibatnya, harga MinyaKita di beberapa daerah, seperti di Banten, Kalimantan Barat, NTT, dan Papua mengalami lonjakan hingga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp. 15.700 per liter.
Salah satu penyebab utama harga MinyaKita melonjak di beberapa daerah adalah ulah PT NNI yang menjual minyak dengan harga lebih tinggi dari ketentuan. "Sebagai repacker, mereka seharusnya menjual di harga Rp 14.500, tetapi dinaikkan menjadi Rp 15.500," jelas Menteri Perdagangan.
Penyegelan gudang ini menjadi langkah awal dalam operasi penegakan hukum di seluruh Indonesia. Menteri Perdagangan mengingatkan bahwa pelanggaran seperti ini bisa berujung pada pencabutan izin usaha.
"Pelanggaran ini merugikan masyarakat. Kami tidak akan ragu menindak tegas pelaku usaha yang melanggar aturan," tegasnya.
Operasi ini akan terus diperluas ke wilayah lain untuk memastikan harga minyak goreng kembali stabil dan sesuai HET.