LPG 3 Kg: Dianggap Solusi, Malah Berujung Masalah

Ditulis Oleh Asgar Pada Feb 2025

Sejak 1 Februari 2025, pemerintah telah resmi menghapus sistem pengecer Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg dan mengalihkan pendistribusiannya ke pangkalan resmi. Kebijakan ini bertujuan agar distribusi LPG subsidi lebih tepat sasaran dan menekan potensi penyimpangan di dalamnya. Selain itu, rantai distribusi yang lebih pendek diharapkan bisa membuat harga LPG 3 Kg sesuai dengan ketetapan pemerintah, dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), tapi bagaimana yang terjadi dilapangan?

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa alasan pengecer tak lagi mendapatkan LPG 3 Kg lantaran pihaknya mendapatkan laporan bahwa subsidi LPG 3 Kg tidak tepat sasaran.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, juga menambahkan jika pengecer yang ingin tetap menjual LPG bersubsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. Pengecer yang ingin menjadi pangkalan dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) terlebih dahulu untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pertamina sebagai badan usaha yang akan mendistribusikan LPG 3 Kg wajib melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

Apakah kebijakan tersebut berjalan mulus?

Nyatanya di lapangan, kericuhan telah terjadi saat warga antre untuk membeli LPG 3 Kg. Bahkan, adu mulut terjadi antara warga yang antre sejak pagi dengan karyawan toko. Warga sangat kesal karena merasa antreannya diserobot oleh warga lain sehingga tidak kebagian jatah gas 3 Kg. Kebijakan ini malahan dianggap oleh warga di beberapa wilayah kian mempersulit untuk mendapatkan gas LPG 3 Kg tersebut.

Dilansir dari Tribunnews, Bahlil Lahadalia malah membantah kabar LPG 3 Kg mengalami kelangkaan. "Oh gini, kalau dibilang LPG langka, enggak," kata Bahlil pada sela-sela acara orientasi dan outbond pengurus DPP Partai Golkar. Sabtu (1/2).

Pasalnya, menurut warga, untuk mendapatkan satu tabung gas LPG 3 Kg harus antre berjam-jam. "Memang kebijakan ini baik, tapi ini justru kian menyusahkan masyarakat karena harus antre berjam-jam untuk mendapatkan gas LPG 3 Kg di pangkalan," ungkap salah satu warga. Selasa (3/2).

Bahkan, ia mengaku tidak mempermasalahkan harga gas LPG 3 Kg di pengecer lebih mahal dari pangkalan, sebab yang terpenting gas bisa dengan mudah didapat.

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, sempat angkat bicara terkait fenomena ini menyoroti persoalan HET gas LPG 3 Kg yang kerap tidak sesuai di lapangan. Namun, ia menilai solusi yang diambil pemerintah seharusnya tidak menambah kesulitan bagi warga. Ia berharap, pemerintah segera mengevaluasi kebijakan ini agar kembali seperti semula dan dengan pengawasan yang lebih baik.

Disisi lain, Dosen Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, juga mengatakan kalau selama ini pengecer merupakan pengusaha akar rumput dan warung-warung kecil untuk mengais pendapatan dengan berjualan LPG 3 Kg. “Larangan bagi pengecer menjual LPG 3 Kg mematikan usaha mereka," katanya.

Tahukah Sobat Media, sisi positif dan negatif dari penghapusan pengecer gas LPG 3 Kg bagi masyarakat?

Jika ditinjau dari sisi negatif, warga harus membeli langsung ke pangkalan yang membuat masyarakat merasa kesulitan akan hal tersebut. Warga yang sebelumnya bisa mendapatkan gas di pengecer dekat rumah kini harus pergi ke pangkalan resmi, yang sering kali berlokasi jauh dan memiliki antrean panjang. Sementara itu, dari kebijakan tersebut menyebabkan hilangnya sumber penghasilan pengecer kecil. Pengecer LPG 3 Kg, yang umumnya adalah pengusaha kecil dan pemilik warung, kehilangan sumber penghasilan mereka. Hal ini malah menambah beban ekonomi bagi mereka yang bergantung pada usaha ini.

Sedangkan dari sisi positif, harga gas LPG 3 Kg lebih stabil. Dengan sistem baru, harga gas lebih stabil karena distribusi berada di bawah kendali pangkalan resmi yang harus mematuhi HET. Serta dapat mencegah penyalahgunaan gas subsidi. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi potensi penyelewengan subsidi, seperti penjualan gas bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak.

Pemerintah seharusnya mempertimbangkan kembali sistem distribusi yang lebih fleksibel dengan tetap menerapkan pengawasan ketat. Alternatif seperti kemitraan antara pengecer dan pangkalan resmi atau penerapan sistem distribusi berbasis teknologi digital dapat menjadi opsi untuk mengurangi dampak negatif kebijakan ini.

Kebijakan penghapusan pengecer LPG 3 Kg memang memiliki tujuan yang baik, tetapi tanpa pelaksanaan yang matang, justru menambah beban bagi masyarakat. Pemerintah harus segera mengevaluasi kebijakan ini agar tujuan subsidi yang tepat sasaran dapat tercapai tanpa menciptakan masalah baru yang lebih kompleks.

Bagaimana kondisi LPG di tempat Sobat Media sendiri?

Profil Penulis:
Profile picture of Asgar

Asgar

Berbekal passion terhadap literasi dan penelitian, seorang yang berkomitmen menciptakan karya bermakna yang bisa menjembatani antara pengetahuan dengan kehidupan di sekitarnya.


Artikel Terkait

Cover for Paus Fransiskus Wafat di Usia 88 Tahun

Paus Fransiskus Wafat di Usia 88 Tahun

Ditulis Oleh

Asgar

pada

Apr 2025

Dunia tengah dirundung duka atas wafatnya Paus Fransiskus di usia 88 tahun. Kabar duka tersebut diumumkan oleh Tahta Suc

Cover for Penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa Kembali Diberlakukan di SMA Mulai Tahun Ajaran 2025/2026

Penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa Kembali Diberlakukan di SMA Mulai Tahun Ajaran 2025/2026

Ditulis Oleh

Asgar

pada

Apr 2025

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengumumkan bahwa sistem penjurusan di tingkat Sekolah Menengah Atas