Libur Penuh Sebulan Ramadan Batal? Berikut Isi Surat Edaran Bersama 3 Menteri

Ditulis Oleh haiilhm Pada Jan 2025

Rencana libur selama sebulan penuh di bulan Ramadan, batal. Pemerintah Indonesia telah resmi mengumumkan jadwal libur pada bulan Ramadan tahun 2025 melalui Surat Edaran Bersama (SEB) yang dikeluarkan oleh tiga menteri, yaitu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.

Berdasarkan Surat Edaran Bersama oleh tiga menteri, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 400.1/320/BJ, yang mengatur skema proses pembelajaran selama Bulan Ramadan 1446 H/2025 M, menyatakan bahwa umat Islam diharapkan dapat melaksanakan ibadah Ramadan dengan penuh khusyuk, merayakan hari raya Idulfitri, serta tetap berpartisipasi dalam kegiatan pembelajaran yang baik. Siswa akan diberikan waktu tidak bersekolah dan tetap melaksanakan pembelajaran mandiri di rumah serta libur sekolah di akhir bulan Ramadan.

Mengenai jadwal sesuai dengan isi dari SEB tiga Menteri tersebut, terdapat skema pembelajaran di luar sekolah dan tidak menggunakan kata "libur", melainkan siswa hanya tidak masuk sekolah. Hal ini dijelaskan dalam poin a yang berbunyi:

"Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan."

Setelah itu, pada tanggal 6 - 25 Maret kegiatan belajar mengajar kembali dilaksanakan di sekolah. Di samping itu, Pemerintah juga mengimbau agar tetap melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.

Selanjutnya, pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret hingga 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025 sekolah diliburkan. Hal itu merujuk pada jadwal libur nasional dan cuti bersama. Libur akhir Ramadan ini tidak ada lagi pelaksanaan pembelajaran mandiri di rumah. Siswa diharapkan dapat melakukan kegiatan silaturahmi bersama keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan. Sekolah akan kembali dilanjutkan setelah Bulan Ramadan pada tanggal 9 April.

Dilansir dari situs detik.com, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti menjelaskan kebijakan ini diambil untuk memenuhi aspirasi orang tua yang menginginkan agar bulan Ramadan tidak sepenuhnya libur, tetapi tetap memberikan waktu bagi siswa untuk menjalani ibadah.

Sementara, untuk penyesuaian jam belajar selama Ramadan diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah. Hal ini memungkinkan daerah mengatur jadwal sesuai kebutuhan lokal.

Berikut rincian jadwal libur dan masuk sekolah serta skema pembelajaran mandiri di rumah:

Pembelajaran Mandiri:

Tanggal 27 dan 28 Februari 2025

Tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025

Masuk Sekolah:

Tanggal 6 - 25 Maret 2025

Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H / 2025 M:

Tanggal 26 dan 27 Maret 2025: Libur sekolah Tanggal 28 Maret 2025: Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tanggal 29 Maret 2025: Libur Nyepi 31 Maret dan 1 April 2025: Idul Fitri 2025 Tanggal 2, 3, dan 4 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri Tanggal 7 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri Tanggal 8 April 2025: Libur sekolah

Profil Penulis:
Profile picture of haiilhm

haiilhm

Pria berdarah bugis dan lahir di tanah air pada tahun 1998. Mulai menyelam di dunia kepenulisan sejak 2019. Telah menerbitkan dua buku, Novel dan Self Improvement. Selain menulis, aktif membagikan konten di sosial media.


Artikel Terkait

Cover for 100 Hari Pemerintahan BerAmal: Langkah Nyata Menuju Bone Maberre

100 Hari Pemerintahan BerAmal: Langkah Nyata Menuju Bone Maberre

Ditulis Oleh

Rahmat Adnan Lira

pada

Jun 2025

Genap 100 hari masa kerja Pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman dan Andi Akmal Pasluddin, melak

Cover for Dugaan Rangkap Jabatan: Kepala Desa Palakka Diduga Masih Aktif Sebagai PPPK Penyuluh Pertanian

Dugaan Rangkap Jabatan: Kepala Desa Palakka Diduga Masih Aktif Sebagai PPPK Penyuluh Pertanian

Ditulis Oleh

Rahmat Adnan Lira

pada

Jun 2025

Bone, Sulawesi Selatan – Dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan kembali mencuat dari Desa Palakka, Kec