KPK Kehilangan Wewenang di BUMN Akibat UU Baru?

Ditulis Oleh Rahmat Adnan Lira Pada May 2025

Pernahkah Anda berpikir tentang peran vital Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam roda perekonomian Indonesia? Dari energi hingga telekomunikasi, BUMN hadir di banyak sektor kehidupan kita. Namun, belakangan ini, ada perbincangan hangat yang mungkin mengubah lanskap pemberantasan korupsi di lingkaran institusi ini. Sebuah pertanyaan krusial mengemuka: apakah direksi dan komisaris BUMN masih tergolong sebagai penyelenggara negara?

Perdebatan ini bukan sekadar diskusi hukum biasa, lho. Implikasinya bisa sangat besar, terutama menyangkut kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan petinggi BUMN. Mari kita coba bedah bersama isu penting ini, agar kita semua lebih paham tentang arah baru penegakan hukum di sektor BUMN.

Status Hukum Direksi dan Komisaris BUMN: Apa yang Berubah?

Penyebab perdebatan ini adalah lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN (UU BUMN). Terdapat 2 pasal penting yang menjadi sorotan sehingga menimbulkan banyak perdebatan di antaranya:

  1. Pasal 9G UU BUMN: Secara eksplisit menyatakan bahwa, "Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara."Pasal 3X ayat (1) UU BUMN: Menyebutkan bahwa, "Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara".

Ketentuan ini secara jelas memisahkan status hukum para petinggi BUMN dari kategori "penyelenggara negara". Padahal, selama ini, kewenangan KPK dalam memberantas korupsi, sebagaimana diatur dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 (Pasal 11 Ayat 1), salah satunya menyasar tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara. Perubahan status ini sontak menimbulkan pertanyaan besar mengenai lingkup kewenangan KPK di BUMN.

Sikap KPK dan Kejaksaan Agung: Menanti Hasil Kajian

Menyikapi UU BUMN baru ini, baik KPK maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak tinggal diam. Kedua lembaga penegak hukum ini tengah melakukan kajian mendalam.

  1. KPK sedang fokus mengkaji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 untuk memahami dampaknya terhadap tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga tersebut. KPK tengah menelaah apakah mereka masih memiliki dasar hukum untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan direksi atau komisaris BUMN.

  2. Kejaksaan Agung: Serupa dengan KPK, Kejagung juga tengah mengkaji UU BUMN baru ini. Kajian ini penting untuk menentukan sejauh mana kewenangan Kejagung dalam menangani perkara di BUMN, terutama yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Potensi Dampak Jika KPK Tak Lagi Menangani Korupsi di BUMN

Jika hasil kajian menyimpulkan bahwa KPK benar-benar kehilangan kewenangan untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan direksi dan komisaris BUMN karena mereka bukan lagi penyelenggara negara, beberapa dampak potensial bisa muncul:

  • Pergeseran Beban Penanganan Kasus: Kasus-kasus korupsi di BUMN kemungkinan besar tidak lagi sepenuhnya diurus oleh KPK. Ini bisa menambah beban kerja institusi lain.

  • Potensi Melemahnya Efek Jera (Deterrence Effect): Selama ini, penindakan oleh KPK dianggap memiliki efek kejut dan efek jera yang cukup kuat bagi pelaku korupsi. Hilangnya peran KPK di BUMN dikhawatirkan dapat mengurangi efek jera ini.

  • Perlunya Penguatan Pengawasan Internal: Dengan potensi berkurangnya "ancaman" dari KPK, pengawasan internal di BUMN dan peran Kementerian BUMN menjadi semakin krusial untuk mencegah terjadinya penyimpangan.

  • Persepsi Publik: Perubahan ini bisa menimbulkan beragam persepsi di masyarakat mengenai keseriusan pemberantasan korupsi di sektor BUMN yang mengelola aset negara dalam jumlah besar.

Penutup

Perubahan status hukum direksi dan komisaris BUMN dalam UU baru memang menimbulkan konsekuensi signifikan bagi lanskap pemberantasan korupsi di Indonesia. Langkah KPK dan Kejaksaan Agung untuk mengkaji UU ini patut kita tunggu hasilnya.

Pengelolaan aset negara yang begitu besar menuntut adanya mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang kuat, siapa pun aktor penegaknya. Bagaimana menurut Anda?

Profil Penulis:

Rahmat Adnan Lira

salah satu peliput media suara indonesia


Artikel Terkait

Cover for 100 Hari Pemerintahan BerAmal: Langkah Nyata Menuju Bone Maberre

100 Hari Pemerintahan BerAmal: Langkah Nyata Menuju Bone Maberre

Ditulis Oleh

Rahmat Adnan Lira

pada

Jun 2025

Genap 100 hari masa kerja Pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman dan Andi Akmal Pasluddin, melak

Cover for Dugaan Rangkap Jabatan: Kepala Desa Palakka Diduga Masih Aktif Sebagai PPPK Penyuluh Pertanian

Dugaan Rangkap Jabatan: Kepala Desa Palakka Diduga Masih Aktif Sebagai PPPK Penyuluh Pertanian

Ditulis Oleh

Rahmat Adnan Lira

pada

Jun 2025

Bone, Sulawesi Selatan – Dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan kembali mencuat dari Desa Palakka, Kec