Korupsi di Pertamina: Kerugian Negara Capai Rp193,7 Triliun. Kejagung Tetapkan 7 Tersangka

Ditulis Oleh Rahmat Adnan Lira Pada Feb 2025

Kasus dugaan korupsi besar di tubuh PT Pertamina mencuat ke permukaan. Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun. Angka ini menjadikan kasus tersebut salah satu skandal besar yang melibatkan perusahaan negara dalam beberapa tahun terakhir.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula dari implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018. Regulasi tersebut mengatur agar PT Pertamina mengutamakan pasokan minyak mentah dari dalam negeri sebelum melakukan impor. Namun, penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung menemukan indikasi pelanggaran dalam pengelolaan pasokan minyak mentah.

Dalam rapat-rapat optimalisasi hilir, sejumlah pejabat Pertamina diduga sengaja mengambil keputusan yang menyebabkan penurunan produksi kilang. Akibatnya, pasokan minyak mentah domestik tidak terserap dengan maksimal sehingga Pertamina harus memenuhi kebutuhan minyak mentah dan produk kilang dengan cara impor.

Modus Operandi yang Terungkap

Impor minyak mentah yang seharusnya dilakukan secara transparan diduga menjadi ladang korupsi. Para tersangka disebut berkolusi dengan broker minyak dan pihak terkait untuk mengatur kontrak impor. Mereka diduga menggunakan posisi mereka untuk memprioritaskan broker tertentu yang tidak memiliki kapasitas sesuai kebutuhan negara. Tindakan ini mengarah pada penggelembungan harga, manipulasi kontrak, dan pengabaian aturan tender.

Menurut hasil investigasi, proses pengadaan yang tidak sesuai dengan aturan tersebut dirancang untuk menguntungkan sejumlah pihak tertentu secara pribadi sehingga mengakibatkan kerugian besar pada keuangan negara.

Siapa Saja yang Terlibat?

Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:

1.⁠ RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

2.⁠⁠ SDS, Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

3.⁠⁠ YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

4.⁠⁠ AP, VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina International.

5.⁠⁠ MKAN, Beneficially Owner PT Navigator Khatulistiwa.

6.⁠⁠ DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim.

7.⁠⁠ GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.

Mereka saat ini telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara penyelidikan terus berlanjut untuk mendalami peran masing-masing tersangka.

Dampak Besar pada Keuangan Negara

Kasus ini tidak hanya mencoreng nama Pertamina sebagai salah satu perusahaan BUMN terbesar, tetapi juga memberikan pukulan besar pada perekonomian negara. Kerugian yang ditaksir mencapai Rp193,7 triliun adalah angka yang sangat signifikan, terutama di tengah upaya pemerintah memperbaiki kondisi fiskal dan ekonomi pasca-pandemi. Angka tersebut mencerminkan dampak sistemik dari tata kelola yang buruk di sektor energi strategis.

Total kerugian itu bersumber dari beberapa komponen, yakni Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun, Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun, Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun, Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun, Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Langkah-Langkah Hukum dan Perbaikan Sistem

Kejaksaan Agung menyatakan akan terus mendalami kasus ini dengan memanggil saksi-saksi dan ahli yang relevan untuk memperkuat bukti. Pemerintah juga berkomitmen untuk menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi di semua sektor, terutama yang menyangkut pengelolaan sumber daya alam.

Selain upaya penegakan hukum, kasus ini juga mendorong perlunya perbaikan tata kelola di Pertamina. Pengawasan ketat terhadap proses impor, transparansi dalam pengadaan, dan pemutusan hubungan dengan pihak-pihak yang terindikasi melakukan praktik curang menjadi langkah penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan BUMN.

Pelajaran dari Kasus Ini

Kasus dugaan korupsi di Pertamina memberikan pelajaran penting tentang pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara. Sebagai perusahaan yang memegang peran vital dalam pengelolaan energi nasional, praktik semacam ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas pasokan energi yang berdampak langsung pada masyarakat luas.

Dengan skandal ini, harapan masyarakat kini tertuju pada langkah Kejaksaan Agung untuk membawa keadilan serta pada pemerintah untuk memastikan pengelolaan sektor energi dilakukan dengan lebih baik ke depannya. Transparansi, integritas, dan pengawasan menjadi kunci agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

Profil Penulis:

Rahmat Adnan Lira

salah satu peliput media suara indonesia


Artikel Terkait

Cover for Paus Fransiskus Wafat di Usia 88 Tahun

Paus Fransiskus Wafat di Usia 88 Tahun

Ditulis Oleh

Asgar

pada

Apr 2025

Dunia tengah dirundung duka atas wafatnya Paus Fransiskus di usia 88 tahun. Kabar duka tersebut diumumkan oleh Tahta Suc

Cover for Penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa Kembali Diberlakukan di SMA Mulai Tahun Ajaran 2025/2026

Penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa Kembali Diberlakukan di SMA Mulai Tahun Ajaran 2025/2026

Ditulis Oleh

Asgar

pada

Apr 2025

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengumumkan bahwa sistem penjurusan di tingkat Sekolah Menengah Atas