Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana menggantikan Ujian Nasional (UN) dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai bentuk evaluasi akademik bagi siswa di jenjang SD, SMP, dan SMA. Berbeda dengan UN yang bersifat wajib dan menentukan kelulusan, TKA dirancang sebagai tes opsional yang berfungsi sebagai dasar seleksi jalur prestasi untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya.
Dalam sebuah wawancara dengan Metro TV, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa TKA akan mulai diterapkan bagi siswa kelas 12 pada November 2025. "Tes ini tidak bersifat wajib dan tidak menentukan kelulusan. Namun, hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk masuk ke perguruan tinggi melalui jalur prestasi. Demikian pula bagi siswa SMP dan SD, nilai TKA akan menjadi salah satu indikator dalam seleksi masuk ke jenjang berikutnya," ungkapnya, (26/2/2025).
Selain itu, TKA telah disesuaikan dengan kebijakan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTNI) sehingga hasilnya dapat dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Kilas Balik Penghapusan UN
Keputusan untuk mengganti UN berawal dari kebijakan yang dikeluarkan pada tahun 2021. Pemerintah resmi meniadakan UN dan ujian kesetaraan melalui Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap pandemi Covid-19 yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan siswa, pendidik, serta tenaga kependidikan. Dengan kebijakan ini, UN tidak lagi menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Selain faktor kesehatan, perubahan ini juga bertujuan untuk menghilangkan kesan traumatis yang sering dikaitkan dengan UN. Menurut Abdul Mu'ti, istilah "ujian" dalam UN menimbulkan tekanan psikologis bagi siswa sehingga diganti dengan konsep tes yang lebih fleksibel. Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, juga menambahkan bahwa sistem evaluasi akademik perlu beradaptasi agar lebih relevan dengan kebutuhan dunia pendidikan dan dunia kerja.
Apa itu Tes Kemampuan Akademik (TKA)?
TKA merupakan instrumen baru dalam sistem pendidikan yang bertujuan untuk mengukur kemampuan akademik siswa secara lebih komprehensif. Plt. Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), dalam hal ini Toni Toharudin, menegaskan bahwa TKA dirancang agar siswa tidak terbebani dengan tekanan kelulusan. Siswa yang tidak mengikuti TKA tetap bisa lulus, tetapi mereka yang mengikutinya memiliki peluang lebih besar dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan lebih tinggi.
Perbedaan UN dan TKA
Meskipun keduanya berbentuk tes akademik, UN dan TKA memiliki beberapa perbedaan mendasar, yaitu:
Bersifat Opsional dan Tidak Menentukan Kelulusan
UN sebelumnya menjadi syarat wajib kelulusan bagi siswa SMA/SMK.
TKA bersifat opsional sehingga siswa tetap bisa mendapatkan ijazah meskipun tidak mengikutinya.
Digunakan dalam Seleksi Jalur Prestasi
Nilai UN sebelumnya digunakan sebagai standar kelulusan.
TKA menjadi indikator seleksi jalur prestasi untuk masuk PTN.
Diterapkan Secara Bertahap di Berbagai Jenjang
UN hanya berlaku untuk SMP dan SMA.
TKA akan diterapkan di jenjang SD hingga SMA mulai 2026.
Jadwal Pelaksanaan Berbeda
UN biasanya dilaksanakan serentak dalam satu tahun ajaran.
TKA dimulai untuk kelas 12 pada November 2025, sedangkan jenjang SD dan SMP akan menyusul pada 2026.
Perubahan sistem evaluasi dari UN ke TKA diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi siswa dan sistem pendidikan nasional. Dengan tidak menjadikan tes ini sebagai syarat kelulusan, siswa dapat lebih fokus pada pengembangan kompetensi akademik tanpa tekanan berlebihan. Selain itu, nilai TKA yang digunakan sebagai salah satu indikator seleksi masuk PTN juga membuka peluang lebih luas bagi siswa yang memiliki kemampuan akademik tinggi.
Selain itu, dengan format yang lebih fleksibel, TKA juga berpotensi mengurangi praktik belajar yang hanya berorientasi pada nilai ujian. Hal ini diharapkan mendorong pola pembelajaran yang lebih mendalam, berbasis pemahaman konsep, serta keterampilan berpikir kritis dan problem solving. Dengan sistem yang lebih adaptif ini, diharapkan pendidikan Indonesia dapat lebih selaras dengan kebutuhan zaman dan mampu mencetak generasi unggul yang siap menghadapi tantangan global. Transformasi ini menjadi langkah strategis dalam mencapai visi "Generasi Emas 2045", di mana pendidikan tidak hanya berfokus pada nilai akademik, tetapi juga pada pengembangan karakter dan kompetensi siswa.