Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita Rp479.175.079.148 dalam bentuk tunai sehubungan dengan tindak lanjut perkara yang diduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group melalui terdakwa Korporasi PT Darmex Plantations (8/5).
Penyitaan tersebut didasarkan oleh ketetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 43/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 29 April 2025. Sebelumnya, nominal tersebut telah diblokir oleh pihak penyidik usai menerima pemberitahuan tentang PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa yang merupakan anak perusahaan PT Darmex Plantations akan mengirim dana yang diindikasikan buah dari kejahatan ke Hong Kong via jasa perbankan.
Sutikno selaku Direktur Penuntutan JAMPIDSUS menyatakan rekomendasi penyitaan terhadap uang yang telah dibekukan diberitahu kepada penuntut umum, sebab 99,9% saham dari kedua anak perusahaan tersebut adalah milik PT Darmex Plantation. Adapun sisa 1%-nya dimiliki PT Palma Lestari.
Dan setelah melakukan pemblokiran, kemudian penyidik meminta kepada penuntut umum agar uang yang yang telah dilakukan pemblokiran tersebut dilakukan penyitaan dan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa korporasi PT Darmex Plantations karena 99,9% pemegang saham PT Kuantan Perkasa dan PT Delimuda Perkasa adalah PT Darmex Plantations, sedangkan sisanya 1% pemegang saham dari PT Delimuda Perkasa dan PT Kuantan Perkasa adalah PT Palma Lestari.
Adapun rincian penyitaan dana mencakup:
Asal Mula Penyitaan
Total Sitaan Dana
PT Delimuda Perkasa (DMP)
Rp376.138.264.001 (tiga ratus tujuh puluh enam miliar seratus tiga puluh delapan juta dua ratus enam puluh empat ribu satu rupiah)
PT Taluk Kuantan Perkasa (TKP)
Rp103.036.815.147(seratus tiga miliar tiga puluh enam juta delapan ratus lima belas ribu seratus empat puluh tujuh rupiah)
Perkara yang menimpa PT Darmex Plantations sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 April 2025. Kasus ini dirangkaikan dengan kasus yang menjerat beberapa terdakwa korporasi lain, yaitu PT Asset Pacific, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur.
Jaksa mengikat PT Darmex Plantations dengan pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang di-juncto-kan pasal 55 ayat (1) ke-1 dari Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).