Kadar Zakat Fitrah 1446 H di Kabupaten Bone, Berikut Rinciannya!

Ditulis Oleh Asgar Pada Mar 2025

Pemerintah Kabupaten Bone secara resmi menetapkan kadar zakat fitrah untuk Ramadan 1446 Hijriah dalam rapat yang digelar di ruang rapat Wakil Bupati Bone. Rapat tersebut dipimpin oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Bone, Andi Fajaruddin, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan terkait.

Sejumlah tokoh hadir dalam pertemuan ini, termasuk Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bone, H. Abdul Rafik, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, H. Muh. Rafi As’ad, serta Asisten I Bupati Bone, Anwar, yang memandu jalannya rapat. Selain itu, perwakilan dari Polres Bone, Dandim 1407 Bone, Ketua MUI Kabupaten Bone, serta pejabat dari Dinas Perdagangan dan Baznas Kabupaten Bone turut serta dalam pembahasan.

Kategori Zakat Fitrah 1446 H

Penetapan kadar zakat fitrah tahun ini didasarkan pada harga beras dari lima kecamatan, yakni Tanete Riattang Timur, Tanete Riattang, Kahu, Lamuru, dan Amali. Harga beras di wilayah tersebut bervariasi antara Rp9.000 hingga Rp13.000 per liter. Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, ditetapkan dua kategori pembayaran zakat fitrah:

  • Beras Kepala: Rp12.500 per liter x 4 liter = Rp50.000

  • Beras Biasa: Rp10.000 per liter x 4 liter = Rp40.000

Kepala Kantor Kemenag Bone, H. Abdul Rafik, mengimbau masyarakat agar menunaikan zakat fitrah dengan beras yang biasa mereka konsumsi sehari-hari. "Masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah dengan uang atau beras, sesuai dengan kebiasaan konsumsi mereka," ujarnya.

Fidyah dan Infak Rumah Tangga

Selain zakat fitrah, rapat ini juga menetapkan besaran fidyah bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa, seperti lansia dan orang sakit. Besaran fidyah ditetapkan antara Rp20.000 hingga Rp30.000 per hari. Sementara itu, infak rumah tangga kepada Baznas disepakati sebesar Rp10.000 per tahun. Meskipun bersifat tidak wajib, infak ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan.

Imbauan Penyaluran Zakat Fitrah

Pj. Sekda Kabupaten Bone, Andi Fajaruddin, menekankan pentingnya pembayaran zakat fitrah melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) atau Baznas agar distribusinya lebih tepat sasaran. Ia juga mengingatkan bahwa zakat fitrah sebaiknya ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan juga telah mengeluarkan penjelasan terkait pembayaran zakat fitrah tahun 2025 melalui surat bernomor Bayan-01/DP-P.XXI/III/2025. Dalam surat tersebut, MUI menjelaskan bahwa zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim dan menjadi penyempurna ibadah puasa. Selain itu, MUI menegaskan bahwa zakat fitrah harus diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya, termasuk fakir miskin.

Waktu pembayaran zakat fitrah, terdapat dua pendapat utama:

  1. Mazhab Jumhur Ulama: Kewajiban membayar zakat fitrah berlaku setelah masuk waktu magrib terakhir di bulan Ramadan. Jika seseorang wafat sebelum waktu ini, ia tidak wajib membayar zakat fitrah.

  2. Mazhab Hanafiah: Kewajiban membayar zakat fitrah berlaku setelah terbit matahari di hari raya Idul Fitri. Jika seseorang wafat sebelum waktu ini, maka zakat fitrah tidak lagi menjadi kewajibannya.

Dengan adanya ketetapan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Bone dapat menunaikan zakat fitrah dengan tepat waktu dan sesuai ketentuan. Selain sebagai bentuk kewajiban, zakat fitrah juga menjadi sarana berbagi kepada mereka yang membutuhkan, sehingga semakin mempererat solidaritas sosial di tengah masyarakat.

Profil Penulis:
Profile picture of Asgar

Asgar

Berbekal passion terhadap literasi dan penelitian, seorang yang berkomitmen menciptakan karya bermakna yang bisa menjembatani antara pengetahuan dengan kehidupan di sekitarnya.


Artikel Terkait

Cover for Paus Fransiskus Wafat di Usia 88 Tahun

Paus Fransiskus Wafat di Usia 88 Tahun

Ditulis Oleh

Asgar

pada

Apr 2025

Dunia tengah dirundung duka atas wafatnya Paus Fransiskus di usia 88 tahun. Kabar duka tersebut diumumkan oleh Tahta Suc

Cover for Penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa Kembali Diberlakukan di SMA Mulai Tahun Ajaran 2025/2026

Penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa Kembali Diberlakukan di SMA Mulai Tahun Ajaran 2025/2026

Ditulis Oleh

Asgar

pada

Apr 2025

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengumumkan bahwa sistem penjurusan di tingkat Sekolah Menengah Atas