Kabar Baik! Pengecer LPG 3 Kg Diaktifkan Kembali, Pemerintah Terapkan Skema Sub-Pangkalan

Ditulis Oleh Asgar Pada Feb 2025

Pengecer LPG 3 Kg kembali diaktifkan seperti sediakala lantaran Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, agar Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 Kg tetap bisa dijual oleh pengecer. Sebagaimana yang diketahui sebelumnya, pemerintah melarang jual beli di eceran untuk LPG 3 Kg per 1 Februari 2025 lalu.

Kabar baik ini telah dijelaskan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, "Presiden kemudian menginstruksikan ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada mulai hari ini agar mereka dapat berjualan seperti biasa, sementara itu mereka juga akan diatur sebagai sub pangkalan," ujarnya. Selasa (4/2).

Pengecer LPG 3 Kg nantinya diwajibkan mendaftar sebagai sub-pangkalan agar mereka dapat menjual gas bersubsidi tersebut. Namun, selama proses pendaftaran atau transisi status menjadi sub-pangkalan masih berlangsung, Prabowo ingin mereka tetap diizinkan menjual LPG 3 Kg secara bertahap.

Selain itu, Dasco menyampaikan Prabowo juga meminta Kementerian ESDM untuk menjaga harga gas LPG 3 Kg tetap stabil. "Kemudian memproses administrasi dan lain-lain agar pengecer sebagai agen sub-pangkalan, harga LPG yang akan dijual ke masyarakat tidak terlalu mahal," ungkapnya

Maka dari itu, Bahlil akhirnya mengumumkan juga bahwa pengecer LPG 3 Kg kini dapat kembali beroperasi mulai selasa, 4 Februari 2025 dan berganti nama menjadi sub-pangkalan. Untuk menormalkan kembali jalur distribusi gas bersubsidi, langkah ini diterapkan sebagai solusi. Mengubah pengecer menjadi sub-pangkalan dianggap sebagai jalan tengah yang mengakomodasi penolakan dari beberapa pihak sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam menertibkan distribusi.

Dilansir dalam Detiknews, pengecer yang telah berstatus sebagai sub-pangkalan akan diberikan akses ke aplikasi Pertamina bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina. Dengan aplikasi ini, mereka dapat mencatat informasi pembeli, jumlah tabung gas yang terjual, serta harga jualnya.

Bahlil mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada 370 ribu pengecer yang terdaftar sebagai sub-pangkalan LPG 3 kg. Sementara itu, bagi pengecer yang belum terdaftar, Kementerian ESDM bersama Pertamina akan secara aktif mendampingi proses pendaftaran serta memberikan pelatihan penggunaan sistem aplikasi. Proses ini sepenuhnya gratis, bahkan pemerintah akan proaktif mendaftarkan mereka agar dapat menjadi bagian dari sektor formal dan berkembang sebagai UMKM.

Langkah ini diterapkan sebagai solusi untuk meredam keresahan masyarakat akibat larangan sementara penjualan LPG 3 Kg oleh pengecer. Dengan mengubah status pengecer menjadi sub-pangkalan, diharapkan distribusi gas bersubsidi tetap lancar dan dapat mencegah potensi penyalahgunaan.

Selain menjamin ketersediaan LPG 3 Kg bagi masyarakat, langkah ini juga membuka peluang bagi pengecer untuk bergabung dalam sistem distribusi yang lebih terstruktur dan terawasi tentunya. Didukung oleh teknologi melalui MerchantApps Pangkalan Pertamina, proses distribusi LPG 3 Kg diharapkan menjadi lebih transparan dan efisien.

Profil Penulis:
Profile picture of Asgar

Asgar

Berbekal passion terhadap literasi dan penelitian, seorang yang berkomitmen menciptakan karya bermakna yang bisa menjembatani antara pengetahuan dengan kehidupan di sekitarnya.


Artikel Terkait

Cover for Paus Fransiskus Wafat di Usia 88 Tahun

Paus Fransiskus Wafat di Usia 88 Tahun

Ditulis Oleh

Asgar

pada

Apr 2025

Dunia tengah dirundung duka atas wafatnya Paus Fransiskus di usia 88 tahun. Kabar duka tersebut diumumkan oleh Tahta Suc

Cover for Penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa Kembali Diberlakukan di SMA Mulai Tahun Ajaran 2025/2026

Penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa Kembali Diberlakukan di SMA Mulai Tahun Ajaran 2025/2026

Ditulis Oleh

Asgar

pada

Apr 2025

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengumumkan bahwa sistem penjurusan di tingkat Sekolah Menengah Atas