Dugaan Rangkap Jabatan: Kepala Desa Palakka Diduga Masih Aktif Sebagai PPPK Penyuluh Pertanian

Ditulis Oleh Rahmat Adnan Lira Pada Jun 2025

Bone, Sulawesi Selatan – Dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan kembali mencuat dari Desa Palakka, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone. Seorang Kepala Desa diduga kuat merangkap jabatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) aktif di Dinas Pertanian Kabupaten Bone.

Berdasarkan hasil investigasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lapatau Matanna Tikka, Lembaga Peduli Lingkungan Masyarakat (GAPELIMAS), diketahui bahwa Kepala Desa Palakka yang kini menjabat dalam periode keduanya masih aktif sebagai penyuluh pertanian di UPT Pertanian Kecamatan Kahu. Bahkan yang bersangkutan disebutkan tetap hadir setiap hari di kantor dan menerima gaji rutin sebagai PPPK.

Ironisnya, memegang jabatan ganda sebagai kepala desa sekaligus PPPK aktif, bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 26 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, yang secara tegas menyatakan bahwa Kepala Desa dilarang merangkap jabatan. Ketentuan ini juga dipertegas melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 4/SE/XI/2019.

Investigasi mengungkap bahwa oknum tersebut telah lulus sebagai PPPK sebelum menjabat kembali sebagai Kepala Desa Palakka untuk periode kedua. Meski demikian, hingga kini yang bersangkutan masih terdaftar secara aktif sebagai penyuluh dan menerima penghasilan dari negara, meski telah menjalani jabatan sebagai Kepala Desa selama tiga tahun terakhir.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan tanggung jawab dari pejabat berwenang di daerah tersebut, termasuk Camat Kahu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bone, serta Kepala UPT Pertanian Kecamatan Kahu, yang dinilai membiarkan kondisi ini berlangsung tanpa tindakan tegas.

Atas dasar tersebut, LSM Lapatau Matanna Tikka, Lembaga Peduli Lingkungan Masyarakat (GAPELIMAS), telah mengeluarkan surat klarifikasi resmi, yang memberikan waktu hingga 1 Juni 2025 kepada pihak terkait untuk memberikan penjelasan sebelum laporan resmi dikirimkan pada 2 Juni 2025.

LSM berharap klarifikasi yang diberikan oleh pihak terkait dapat menjadi jalan penyelesaian yang baik sebelum persoalan ini dibawa ke ranah hukum atau ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang lebih tinggi.

Profil Penulis:

Rahmat Adnan Lira

salah satu peliput media suara indonesia


Artikel Terkait

Cover for 100 Hari Pemerintahan BerAmal: Langkah Nyata Menuju Bone Maberre

100 Hari Pemerintahan BerAmal: Langkah Nyata Menuju Bone Maberre

Ditulis Oleh

Rahmat Adnan Lira

pada

Jun 2025

Genap 100 hari masa kerja Pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman dan Andi Akmal Pasluddin, melak

Cover for Langkah Timnas U-17 Dalam Piala Dunia 2025 di Qatar

Langkah Timnas U-17 Dalam Piala Dunia 2025 di Qatar

Ditulis Oleh

Muhammad Ashhabul Yamiin

pada

May 2025

Piala Dunia U-17 FIFA 2025 di Qatar bersedia berfungsi menjadi pentasan untuk talenta-talenta muda terelit dunia. Turnam