Bone, Sulawesi Selatan – Dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan kembali mencuat dari Desa Palakka, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone. Seorang Kepala Desa diduga kuat merangkap jabatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) aktif di Dinas Pertanian Kabupaten Bone.
Berdasarkan hasil investigasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lapatau Matanna Tikka, Lembaga Peduli Lingkungan Masyarakat (GAPELIMAS), diketahui bahwa Kepala Desa Palakka yang kini menjabat dalam periode keduanya masih aktif sebagai penyuluh pertanian di UPT Pertanian Kecamatan Kahu. Bahkan yang bersangkutan disebutkan tetap hadir setiap hari di kantor dan menerima gaji rutin sebagai PPPK.
Ironisnya, memegang jabatan ganda sebagai kepala desa sekaligus PPPK aktif, bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 26 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, yang secara tegas menyatakan bahwa Kepala Desa dilarang merangkap jabatan. Ketentuan ini juga dipertegas melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 4/SE/XI/2019.
Investigasi mengungkap bahwa oknum tersebut telah lulus sebagai PPPK sebelum menjabat kembali sebagai Kepala Desa Palakka untuk periode kedua. Meski demikian, hingga kini yang bersangkutan masih terdaftar secara aktif sebagai penyuluh dan menerima penghasilan dari negara, meski telah menjalani jabatan sebagai Kepala Desa selama tiga tahun terakhir.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan tanggung jawab dari pejabat berwenang di daerah tersebut, termasuk Camat Kahu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bone, serta Kepala UPT Pertanian Kecamatan Kahu, yang dinilai membiarkan kondisi ini berlangsung tanpa tindakan tegas.
Atas dasar tersebut, LSM Lapatau Matanna Tikka, Lembaga Peduli Lingkungan Masyarakat (GAPELIMAS), telah mengeluarkan surat klarifikasi resmi, yang memberikan waktu hingga 1 Juni 2025 kepada pihak terkait untuk memberikan penjelasan sebelum laporan resmi dikirimkan pada 2 Juni 2025.
LSM berharap klarifikasi yang diberikan oleh pihak terkait dapat menjadi jalan penyelesaian yang baik sebelum persoalan ini dibawa ke ranah hukum atau ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang lebih tinggi.