Bone – Pembelian buku pendamping untuk sekolah-sekolah di Kabupaten Bone tengah menjadi sorotan. Pasalnya, pembelian buku pendamping tersebut dilakukan oleh sekolah-sekolah menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun, pembelian ini diduga bukan berdasarkan kebutuhan sekolah, melainkan akibat tekanan yang dilakukan oleh oknum polisi.
Melalui pernyataannya, Ketua LSM Lapatau mengungkapkan bahwa pembelian buku pendamping tersebut tidak berdasarkan kebutuhan sekolah, melainkan karena adanya tekanan dari oknum polisi. "Semua sekolah beli, meski mereka tahu itu tidak dibutuhkan, tetapi mereka beli karena adanya intervensi/penekanan dari oknum polisi, penyidik Tipikor Polres Bone," ungkapnya.
Kerugian Negara
Menurut laporan, praktik ini diduga telah mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Hal ini disebabkan oleh penggunaan dana BOS yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
LSM Lapatau merencanakan akan melaporkan kasus ini ke Kajari dan meminta agar Kajari segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam terkait kasus ini. Selain itu, diharapkan agar rekanan yang menyediakan buku-buku tersebut segera menarik kembali buku pendamping dan mengembalikan uang negara.
Diketahui, pembelian buku pendamping dengan jumlah banyak itu melalui Arkas tahap 2 tahun 2024. buku-buku yang telah dibeli hanya tersimpan di perpustakaan dan tidak dimanfaatkan oleh siswa. "Melalui Arkas tahap 2 2024 yaitu terjadi pembelian buku pendamping dengan jumlah banyak, namun buku-buku tersebut tidak digunakan, sekarang buku tersebut hanya tersimpan di perpustakaan dan tidak digunakan oleh siswa”ungkap Ketua LSM Lapatau.
Desakan Tindakan
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat intervensi yang dilakukan terhadap kepala sekolah sehingga pembelian dilakukan bukan berdasarkan pada kebutuhan. Langkah tegas dari aparat hukum diharapkan dapat mengungkap aktor-aktor di balik kejadian ini sekaligus memulihkan kerugian negara.
Dengan kejadian ini, publik pun berharap transparansi dan keadilan dapat ditegakkan agar dana pendidikan digunakan sesuai tujuan utamanya, yaitu meningkatkan kualitas pembelajaran siswa. Tak hanya itu, anggota-anggota polisi yang terbukti main tangan (oknum) perlu untuk mendapatkan binaan. Jika perlu diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.