Watampone, 26 Februari 2025 — Pemerintah Kabupaten Bone mempublikasikan maklumat yang resmi ditandatangani oleh Andi Asman Sulaiman, S.Sos., MM selaku Bupati Bone. Maklumat tersebut memuat beberapa seruan teruntuk warga Bone guna memelihara kesungguhan ibadah dan ketetapan sepanjang Ramadan. Maklumat itu menyusun aneka aturan terkait pengamalan ibadah pada bulan suci. Beberapa contohnya, yaitu penghormatan terhadap umat Muslim yang berpuasa hingga penerapan regulasi khusus bulan Ramadan untuk pedagang dan pihak berwajib.
Maklumat yang resmi ditandatangani pada 25 Februari 2025 secara rinci disasarkan ke masyarakat Kabupaten Bone, para tokoh agama, pengelola zakat, pengurus masjid maupun mushola, pemilik usaha hiburan maupun kuliner, serta petugas keamanan dengan tujuan menjaga kedisiplinan dan kesakralan bulan suci Ramadan. Disamping itu, Pemerintah Kabupaten Bone juga hendak meyakinkan segala aktivitas selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah di Kabupaten Bone dapat dijalankan dengan baik oleh kaum Muslim maupun non-Muslim.