Pemerintah Provinsi Bali akan mengimplementasikan peraturan yang menekan plastik sekali pakai dengan mewajibkan penggunaan tumbler pribadi. Aturan itu didasari oleh Peraturan Gubernur Bali nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai melalui surat edaran nomor 2 Tahun 2025, tanggal 20 Januari 2025.
Peraturan ini melarang penggunaan kemasan plastik untuk makanan dan minuman dalam acara-acara resmi di setiap instansi. Sebagai substitusi, para pegawai diwajibkan menggunakan tumbler dari stainless atau plastik yang bersertifikat BPA Free sebagai alternatif pengganti yang berbahan ramah lingkungan.
Upaya menekan plastik sekali pakai ini tidak hanya diimplementasikan di lingkungan instansi resmi pemerintah, tetapi juga menembus ke lingkup pendidikan. Sekolah juga dianjurkan untuk mendidik siswa tentang pengurangan sampah plastik dan mendorong penggunaan tumbler untuk membudayakan kebiasaan ramah lingkungan.
Sekretaris daerah Pemprov Bali, Dewa Made Indra mengatakan, "kami meminta kepala sekolah dan guru untuk menjadi teladan bagi peserta didik serta mendorong kebiasaan menggunakan tumbler sebagai upaya mengurangi sampah plastik di lingkungan sekolah.”
Bukan hanya mengikat warga instansi yang berada di Bali saja, peraturan ini juga berlaku ke semua peserta pendidikan dan pelatihan (Diklat), “Seluruh peserta Diklat wajib membawa tumbler pribadi untuk memenuhi kebutuhan minum selama kegiatan berlangsung” tuturnya.
Demi menjamin mutu implementasi kebijakan tersebut, Pemprov Bali mengarahkan seluruh pimpinan perangkat daerah, BUMD, juga kepala sekolah untuk melaksanakan penertiban secara sistematis pada lingkungan mereka masing-masing, mengetahui aturan ini akan diberlakukan 3 Februari 2025 nanti.