Bali Wajib Tumbler Pada Februari 2025

Ditulis Oleh Muhammad Ashhabul Yamiin Pada Jan 2025

Pemerintah Provinsi Bali akan mengimplementasikan peraturan yang menekan plastik sekali pakai dengan mewajibkan penggunaan tumbler pribadi. Aturan itu didasari oleh Peraturan Gubernur Bali nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai melalui surat edaran nomor 2 Tahun 2025, tanggal 20 Januari 2025.

Peraturan ini melarang penggunaan kemasan plastik untuk makanan dan minuman dalam acara-acara resmi di setiap instansi. Sebagai substitusi, para pegawai diwajibkan menggunakan tumbler dari stainless atau plastik yang bersertifikat BPA Free sebagai alternatif pengganti yang berbahan ramah lingkungan.

Upaya menekan plastik sekali pakai ini tidak hanya diimplementasikan di lingkungan instansi resmi pemerintah, tetapi juga menembus ke lingkup pendidikan. Sekolah juga dianjurkan untuk mendidik siswa tentang pengurangan sampah plastik dan mendorong penggunaan tumbler untuk membudayakan kebiasaan ramah lingkungan.

Sekretaris daerah Pemprov Bali, Dewa Made Indra mengatakan, "kami meminta kepala sekolah dan guru untuk menjadi teladan bagi peserta didik serta mendorong kebiasaan menggunakan tumbler sebagai upaya mengurangi sampah plastik di lingkungan sekolah.”

Bukan hanya mengikat warga instansi yang berada di Bali saja, peraturan ini juga berlaku ke semua peserta pendidikan dan pelatihan (Diklat), “Seluruh peserta Diklat wajib membawa tumbler pribadi untuk memenuhi kebutuhan minum selama kegiatan berlangsung” tuturnya.

Demi menjamin mutu implementasi kebijakan tersebut, Pemprov Bali mengarahkan seluruh pimpinan perangkat daerah, BUMD, juga kepala sekolah untuk melaksanakan penertiban secara sistematis pada lingkungan mereka masing-masing, mengetahui aturan ini akan diberlakukan 3 Februari 2025 nanti.

Profil Penulis:
Profile picture of Muhammad Ashhabul Yamiin

Muhammad Ashhabul Yamiin

Cenderung kaku, tidak tahu banyak tapi mau banyak tahu. Dasar anak baru.


Artikel Terkait

Cover for 100 Hari Pemerintahan BerAmal: Langkah Nyata Menuju Bone Maberre

100 Hari Pemerintahan BerAmal: Langkah Nyata Menuju Bone Maberre

Ditulis Oleh

Rahmat Adnan Lira

pada

Jun 2025

Genap 100 hari masa kerja Pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman dan Andi Akmal Pasluddin, melak

Cover for Dugaan Rangkap Jabatan: Kepala Desa Palakka Diduga Masih Aktif Sebagai PPPK Penyuluh Pertanian

Dugaan Rangkap Jabatan: Kepala Desa Palakka Diduga Masih Aktif Sebagai PPPK Penyuluh Pertanian

Ditulis Oleh

Rahmat Adnan Lira

pada

Jun 2025

Bone, Sulawesi Selatan – Dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan kembali mencuat dari Desa Palakka, Kec