Apa Itu Outsourcing? Pengertian, Manfaat, Jenis, dan Tantangannya

Ditulis Oleh Asgar Pada May 2025

Sumber : ISock

Apa Itu Outsourcing?

Outsourcing adalah praktik bisnis di mana suatu organisasi atau perusahaan memindahkan sebagian dari tugas atau fungsi tertentu yang biasanya dilakukan secara internal kepada pihak luar, atau perusahaan ketiga, untuk dikelola dan dikerjakan. Dalam bahasa Indonesia, outsourcing sering dikenal dengan istilah alih daya. Proses ini melibatkan kontrak atau perjanjian antara perusahaan dengan pihak luar yang memiliki keahlian atau sumber daya untuk menangani pekerjaan tertentu.

Tujuan utama dari outsourcing adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional dengan mengurangi biaya, meningkatkan kualitas pekerjaan, dan memungkinkan perusahaan untuk fokus pada kompetensi inti mereka. Di banyak industri, outsourcing telah menjadi strategi yang sangat umum karena kemampuannya untuk memberikan keuntungan dalam hal biaya dan waktu.

Outsourcing bisa terjadi di berbagai sektor, mulai dari fungsi administratif, teknologi, manufaktur, hingga pemasaran dan layanan pelanggan. Keputusan untuk melakukan outsourcing sering kali melibatkan analisis mendalam tentang biaya, manfaat, dan potensi risiko yang ada.

Perusahaan bisa melakukan outsourcing baik di dalam negeri (onshore), negara tetangga (nearshore), atau luar negeri (offshore).

Di Indonesia, outsourcing diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

"Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis," bunyi pasal 64.

Pasal 66 kemudian menyebut hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja atau buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Perlindungan pekerja, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul dilaksanakan sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya atau perusahaan penyedia oursourcing.

"Dalam hal perusahaan alih daya mempekerjakan pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian kerja waktu tertentu tersebut harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja atau buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada," bunyi pasal 66 ayat 3

Ada beberapa tulisan tentang outsourcing ini diantaranya; Vania Andari Damanik dkk., yang berjudul: “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kontrak Dan Outsourcing Di Indonesia”, tulisan ini menguraikan pentingnya perjanjian kerja yang memiliki kepastian hukum agar pekerja outsourcing memiliki asas-asas perjanjian dan ketentuan perjanjian kerja karena adanya ambiguitas hukum dalam hubungan kerja outsourcing.

Sementara itu, Tulisan dari Dean Fadhurohman Hafizh dkk. Yang mengkolaborasikan UU. Nomor 13 tahun 2003 dengan UU. Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Tulisan oleh Lalita Maida yang menguraikan tentang perjanjian kerja sebagi solusi perlindungan pekerja outsoursing, yang menjelaskan pentingnya Perjanjian Kerja untuk kepastian pekerjaan terhadap hak dan jaminan yang akan diterima pekerja outsourcing.

Fakta dan peristiwa yang sering terjadi berupa:

  1. Hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan vendor tidak dibuat dalam bentuk Perjanjian Kerja secara tertulis, sehingga status pekerja/buruh menjadi tidak jelas, apakah berdasarkan PKWT atau PKWTT, karena ketidakjelasan status ini sewaktu-waktu pekerja/buruh dapat diberhentikan (di-PHK) tanpa uang pesangon. “akan tetapi dari sisi tenaga kerja, kondisi demikian sering menimbulkan persoalan, khususnya masalah ketidakpastian hubungan kerja. Perusahaan outsourcing biasanya membuat perjanjian kontrak dengan pekerja apabila ada perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja.

  2. Vendor membayar upah murah yang tidak sesuai dengan standar upah minimum dan kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh;

  3. Tidak diterapkannya waktu kerja dan waktu istirahat bagi pekerja/buruh, serta perhitungan upah kerja lembur yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.KEP.102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur;

  4. Pekerja/buruh outsourcing tidak diikutsertakan dalam program jamsostek yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) maupun Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK). Pengusaha juga tidak memberikan pelayanan peningkatan kesehatan bagi pekerja/buruh dan keluarganya;

  5. Secara umum vendor tidak menerapkan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi pekerja/buruhnya.

  6. Sebagai pekerja kontrak, maka Pekerja/buruh outsourcing tidak ada job security dan jaminan pengembangan karier, tidak ada jaminan kelangsungan kerja, tidak memperoleh THR dan tidak diberikan pesangon setelah di PHK, serta tidak terpenuhi hak-hak dasar lainnya sebelum, selama dan setelah pekerja/buruh bekerja

Permasalahan yang muncul dalam sistem ini adalah siapa sebenarnya yang bertanggungjawab terhadap pekerja ini. Apabila terjadi kecelakaan kerja siapa yang bertanggungjawab atas perawatan dan pengobatannya, apakah perusahaan jasa penyedia pekerja atau perusahaan yang mempekerjakan pekerja.

Alasan Mengapa Perusahaan Melakukan Outsourcing

Perusahaan melakukan outsourcing karena berbagai alasan, dan keputusan ini sering kali didorong oleh beberapa faktor utama yang dapat memberikan keuntungan kompetitif dan operasional. Berikut adalah alasan utama mengapa perusahaan memilih untuk menggunakan outsourcing:

1. Efisiensi Biaya

Salah satu alasan utama perusahaan memilih outsourcing adalah untuk mengurangi biaya operasional mereka. Menjalankan fungsi-fungsi tertentu secara internal, seperti IT, HR, atau layanan pelanggan, memerlukan investasi yang signifikan dalam hal infrastruktur, pelatihan, dan gaji karyawan. Dengan outsourcing, perusahaan dapat mengalihkan sebagian besar biaya ini kepada penyedia layanan pihak ketiga, yang sering kali lebih terjangkau karena mereka sudah memiliki sumber daya dan keahlian khusus.

Misalnya, perusahaan tidak perlu membayar gaji karyawan penuh waktu untuk posisi yang hanya membutuhkan perhatian sesekali atau saat musim puncak. Sebagai contoh, banyak perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing untuk kegiatan pengelolaan SDM, seperti penggajian atau perekrutan karyawan, yang bisa dilakukan lebih efisien oleh pihak ketiga.

2. Fokus pada Kompetensi Inti

Outsourcing memungkinkan perusahaan untuk lebih fokus pada kegiatan utama atau kompetensi inti mereka, seperti produksi, inovasi, atau pengembangan produk. Dengan mengalihkan pekerjaan non-inti seperti layanan pelanggan, pembersihan, atau akuntansi kepada pihak luar, perusahaan dapat mengalihkan perhatian dan sumber daya mereka ke bidang-bidang yang lebih strategis.

Misalnya, sebuah perusahaan teknologi mungkin memilih untuk melakukan outsourcing terhadap dukungan pelanggan atau pembuatan materi pemasaran, agar tim internal mereka bisa fokus pada pengembangan produk dan riset pasar.

3. Akses ke Keahlian Khusus

Tidak semua perusahaan memiliki keahlian atau sumber daya untuk menangani setiap fungsi dalam operasi mereka. Outsourcing memberi mereka akses ke keterampilan dan keahlian spesifik yang mungkin sulit atau mahal untuk dikembangkan secara internal. Pihak ketiga yang menangani pekerjaan outsourcing biasanya adalah perusahaan yang sudah berpengalaman dan terlatih dalam bidang mereka, sehingga mereka dapat memberikan hasil yang lebih baik dan lebih cepat.

Sebagai contoh, perusahaan yang tidak memiliki tim IT internal yang kuat bisa mengoutsourcing pengelolaan sistem dan infrastruktur IT mereka kepada perusahaan yang mengkhususkan diri dalam hal tersebut.

4. Skalabilitas dan Fleksibilitas

Outsourcing memberi perusahaan kemampuan untuk dengan cepat menyesuaikan jumlah tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan proyek atau perubahan pasar. Hal ini terutama penting dalam lingkungan bisnis yang dinamis dan penuh ketidakpastian. Perusahaan dapat meningkatkan atau mengurangi jumlah pekerja sesuai dengan permintaan tanpa harus merekrut atau memberhentikan karyawan tetap.

Misalnya, perusahaan e-commerce mungkin membutuhkan lebih banyak tenaga kerja saat musim belanja besar, seperti saat Hari Belanja Online Nasional, dan dapat dengan mudah menambah pekerja outsourcing selama periode tersebut.

5. Peningkatan Kecepatan dan Kualitas

Dengan menyerahkan pekerjaan kepada spesialis yang sudah berpengalaman, perusahaan bisa mendapatkan hasil yang lebih cepat dan berkualitas tinggi. Pihak ketiga yang menangani pekerjaan biasanya memiliki prosedur dan standar yang telah terbukti untuk menyelesaikan tugas secara efisien, yang akan mempercepat proses tanpa mengurangi kualitas.

Contohnya, banyak perusahaan yang memilih outsourcing untuk pengembangan perangkat lunak atau desain grafis karena penyedia layanan luar sudah memiliki tim yang terlatih dan siap bekerja dengan standar kualitas tinggi.

Manfaat Outsourcing

Tahukah Sobat Media? Outsourcing juga menawarkan banyak manfaat bagi perusahaan, antara lain:

  1. Penghematan biaya dalam hal infrastruktur dan tenaga kerja.

  2. Peningkatan efisiensi dalam menyelesaikan tugas atau proyek dengan menggunakan penyedia layanan yang lebih terlatih dan berpengalaman.

  3. Fleksibilitas dan skalabilitas dalam menyesuaikan tenaga kerja dengan kebutuhan bisnis yang berubah.

  4. Akses ke teknologi dan sumber daya yang lebih canggih, yang mungkin sulit atau mahal untuk dipertahankan dalam perusahaan internal.

Jenis-Jenis Outsourcing

Outsourcing dapat dibagi menjadi beberapa jenis, tergantung pada area pekerjaan yang diserahkan kepada pihak luar. Berikut adalah beberapa jenis outsourcing yang paling umum:

1. Business Process Outsourcing (BPO)

Business Process Outsourcing adalah jenis outsourcing yang melibatkan alih daya proses bisnis tertentu, seperti layanan pelanggan, pengelolaan sumber daya manusia, dan akuntansi. BPO membantu perusahaan untuk mengurangi biaya operasional, meningkatkan efisiensi, dan memungkinkan mereka untuk fokus pada hal-hal yang lebih strategis.

Contoh BPO adalah perusahaan yang mengoutsourcing call center untuk menangani pertanyaan pelanggan, atau perusahaan yang menggunakan jasa penyedia layanan untuk pengelolaan gaji dan administrasi karyawan.

2. Information Technology Outsourcing (ITO)

Dalam jenis ini, perusahaan memindahkan fungsi teknologi informasi mereka kepada perusahaan lain yang lebih ahli dalam bidang tersebut. Ini bisa mencakup pengelolaan sistem jaringan, pengembangan perangkat lunak, pemeliharaan aplikasi, hingga layanan cloud computing. ITO memungkinkan perusahaan untuk memanfaatkan teknologi canggih tanpa harus mengembangkan infrastruktur IT yang mahal.

Misalnya, banyak perusahaan menggunakan jasa penyedia layanan cloud untuk menyimpan data mereka atau menggunakan penyedia layanan IT untuk menangani pengembangan aplikasi seluler.

3. Manufacturing Outsourcing

Manufacturing outsourcing adalah jenis outsourcing yang melibatkan pengalihan proses produksi atau manufaktur ke pihak ketiga, biasanya di negara yang memiliki biaya tenaga kerja lebih rendah. Jenis outsourcing ini umum dilakukan di industri barang konsumsi, pakaian, elektronik, dan produk-produk lainnya.

Contoh: Sebuah perusahaan pakaian mungkin memproduksi desain mereka di pabrik outsourcing di luar negeri, di mana biaya produksi lebih rendah daripada di negara asal mereka.

4. Professional Outsourcing

Outsourcing profesional melibatkan penggunaan tenaga ahli dalam bidang tertentu, seperti hukum, akuntansi, atau konsultasi. Perusahaan sering kali tidak memiliki sumber daya atau keahlian internal untuk menangani fungsi-fungsi ini, dan oleh karena itu, mereka mengalihdayakan pekerjaan tersebut kepada penyedia layanan profesional.

Contoh: Sebuah perusahaan yang mengoutsourcing layanan hukum untuk menangani masalah peraturan atau hukum, atau menggunakan jasa akuntan eksternal untuk melakukan audit tahunan.

5. Project Outsourcing

Project outsourcing adalah ketika perusahaan mengalihkan proyek spesifik, yang memiliki batas waktu dan ruang lingkup yang jelas, kepada pihak luar. Jenis outsourcing ini sangat umum dalam industri seperti konstruksi, pengembangan perangkat lunak, dan pemasaran.

Contoh: Sebuah perusahaan teknologi yang mengoutsourcing pembuatan aplikasi seluler tertentu kepada perusahaan pengembang aplikasi luar yang memiliki keahlian khusus dalam teknologi tertentu.

Tantangan dalam Outsourcing

Meskipun outsourcing menawarkan banyak manfaat, ada beberapa tantangan yang perlu dipertimbangkan, seperti:

  1. Kontrol kualitas, yang lebih terbatas karena pekerjaan dilakukan oleh pihak luar yang tidak langsung terhubung dengan perusahaan.

  2. Keamanan data dan risiko pelanggaran informasi, terutama dalam outsourcing yang melibatkan data sensitif atau rahasia perusahaan.

  3. Komunikasi dan koordinasi yang dapat menjadi lebih sulit jika penyedia layanan berada di lokasi yang jauh atau memiliki perbedaan zona waktu yang signifikan.

  4. Ketergantungan pada pihak ketiga, yang dapat menimbulkan risiko jika penyedia layanan mengalami masalah keuangan atau operasional.

Outsourcing menjadi strategi bisnis yang dapat memberikan banyak manfaat, terutama dalam hal efisiensi biaya, fokus pada kompetensi inti, dan akses ke keahlian yang lebih tinggi. Namun, perusahaan perlu memperhitungkan potensi tantangan dan risiko yang terkait dengan outsourcing, seperti kehilangan kontrol kualitas dan masalah keamanan data. Dengan perencanaan yang tepat dan pemilihan mitra yang kompeten, outsourcing dapat menjadi alat yang sangat efektif untuk mendukung pertumbuhan dan kesuksesan perusahaan.

Profil Penulis:
Profile picture of Asgar

Asgar

Berbekal passion terhadap literasi dan penelitian, seorang yang berkomitmen menciptakan karya bermakna yang bisa menjembatani antara pengetahuan dengan kehidupan di sekitarnya.


Artikel Terkait

Cover for Apa Itu Efesiensi

Apa Itu Efesiensi

Ditulis Oleh

Rahmat Adnan Lira

pada

May 2025

Bayangkan kamu sedang memasak di dapur. Ada dua cara untuk membuat masakan favoritmu. Cara pertama, kamu menghabiskan ba

Cover for Apa Itu Bakteri E. coli dan Salmonella Serta Bahayanya?

Apa Itu Bakteri E. coli dan Salmonella Serta Bahayanya?

Ditulis Oleh

Rahmat Adnan Lira

pada

May 2025

Pernahkah Anda mendengar tentang bakteri E. coli atau Salmonella? Kedua bakteri ini sering muncul dalam berita ketika ad